PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dinilai sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat.

Setiap instansi pemerintah diharuskan tersambung dengan aplikasi tersebut dan perlu kesungguhan dalam melakukan pengelolaan aplikasi.

“Seiring dengan kemajuan teknologi, pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual,” kata Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi saat Bimtek Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR!, seperti dikutip dari MMC Kalteng, Rabu 22 Juni 2022.

Lebih lanjut, melalui aplikasi SP4N-LAPOR diharapkan akan memberikan dampak pelayanan maksimal bagi warga masyarakat, perbaikan layanan publik.

Sekaligus, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta sebagai salah satu referensi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sebagai wujud akuntabilitas pemerintah.

--page

“Bimtek (SP4N-LAPOR!) ini diharapkan dapat membantu kita baik Pemprov Kalteng maupun pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja kita dalam pengelolaan pengaduan publik,” imbuhnya. (HERMAWAN DP/B-5)