KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera memanggil mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus pemufakatan jahat dalam skandal ‘papa minta saham’. Pemanggilan tanpa menunggu izin Presiden.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengakui baru belakangan diketahui Kejagung tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden untuk memeriksa Novanto yang notabene wakil rakyat.

“Memang itu suatu hal yang kita cermati pada awalnya karena dasar kita meminta izin karena ada klausul pasal yang mengatakan ‘terkait dengan tugas’. Kami minta penjelasan lagi kepada Sekjen DPR. Dikatakan pertemuan SN ini tidak ada surat tugasnya,” kata Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Armin menjelaskan aturan pemanggilan anggota dewan melalui izin Presiden tertera dalam Pasal 244 ayat 5 Undang-Undang MD3. Namun, izin pemanggilan tersebut jika anggota dewan melakukan pertemuan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Pertemuan Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak dijadwalkan oleh Kesetjenan. “Yang menjadi polemik ini kan beliau orang besar, ketua DPR,” kata Armin.

Dengan dukungan ketentuan perundangan itu Kejagung bisa segera memanggil Novanto. Kendati begitu, sejauh ini belum ada penetapan jadwal pemanggilan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami undang, minta keterangan. Kami masih rapatkan, besok kita putuskan kapan (Novanto dipanggil),” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Novanto dapat dilakukan tanpa izin Presiden. Namun, hal itu mesti menunggu lewat 30 hari diterimanya surat permohonan izin dari Kejagung oleh Istana.(mtvn/B-11)