BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan, Tuti Alawiyah residivis kasus sabu dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Kamis, 23 Juni 2022.
Vonis itu sendiri sebagaimana apa yang telah dibacakan penuntut umum pada sidang sebelumnya pada tuntutannya, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa dalam amar putusannya.
Atas vonis itu melalui penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono menyatakan menerima. Begitu juga dengan penuntut umum.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 pukul 17.00 Wib di Jalan Muchran Ali gang Attarbiah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dari terdakwa ditemukan 1 kantong sabu dengan berat 4,9 gram dan sebuah ponsel.
--page
Fakta sidang terungkap kalau sabu itu berasal dari Sigit, yang diakuinya masih mendekam di dalam Lembaga pemasyarakatan.
Saat memesan sabu dengan Sigit, barang haram itu diserahkan kepada Tuti di rumahnya dan diantar oleh orang suruhan Sigit.
Awalnya dia membeli 5 kantong dengan harga Rp 5,5 juta, namun 4 kantong berhasil dibuang residivis ini setelah mengetahui yang mau beli sabu dengannya anggota polisi. (NACO/B-5)









