TARGET pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor usaha pertambangan, khususnya barubara yang dipatok Rp998 juta oleh Pemkab Kapuas anjlok.
Dimana hingga akhir Desember 2015 hanya terealisasi Rp153 juta atau hanya 16%.
Anjloknya PAD dari sektor pertambangan ini karena pada 2015, penjualan emas hitam ini mengalami penurunan, karena dipengaruhi jatuhnya harga jual dunia.
“Ada beberapa PAD pertambangan yang kami kelola. Yakni pajak mineral bukan logam dan batuan dengan target Rp350 juta, sedangkan realisasinya Rp142 juta atau 40,79%,”kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas, Suparman, Jumat (8/1/2016).
PAD lainnya retribusi biaya cetak foto ditarget Rp104 juta, tapi realisasinya Rp6 juta, sedangkan royalty bagi hasil tambang ditarget Rp500 juta hanya terealisasi Rp5 juta.
Suparman mengatakan akibat lesunya impor batubara, sehingga para perusahaan pilih stop dulu. Salah satunya PT Talen Orbit Prima (TOP) dan Kapuas Tunggal Persada (KTP).
“Rendahnya penerimaan kita akibat harga jual acuan batubara dunia turun, sebab anjloknya harga batubara saat ini membua perusahaan terpaksa menghentikan aktivitasnya,” tuturnya.
Selain itu anjloknya PAD pertambangan ini juga dipengaruhi terbitnya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana pemberian izin usaha pertambangan tidak lagi menjadi domain kabupaten, tapi diurusi semua oleh provinsi dan pusat, termasuk royalty bagi hasil tidak lagi langsung dikelola kabupaten.
Dia mengatakan setelah UU terbit seharusnya sudah ada PP-nya.
“Jadi kalau PP-nya tidak lahir selama dua tahun ini maka kita wajib mengikuti UU 23 Tahun 2014,” imbuhnya.
Menurut Suparman tahun ini daerah kemungkinan masih bisa mengelola sendiri royalti bagi hasil pertambangan. Sebab tahun ini masih ada harapan nilai jual batubara akan naik. (B-6)


