TARGET pendapatan as­li daerah (PAD) da­ri sektor usaha pertambangan, khusus­nya barubara yang dipatok Rp998 juta oleh Pemkab Ka­puas anjlok.

Dimana hingga akhir De­sem­ber 2015 hanya terealisasi­ Rp153 juta atau hanya 16%.

Anjloknya PAD dari sektor pertambangan ini karena pada 2015, penjualan emas hitam ini mengalami penu­run­an, karena dipengaruhi ja­tuhnya harga jual dunia.

“Ada beberapa PAD pertam­bangan yang kami kelola. Yakni pajak mineral bukan lo­gam dan batuan dengan target Rp350 juta, sedangkan re­alisasinya Rp142 juta atau 40,79%,”kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas, Suparman, Jumat (8/1/2016).

PAD lainnya retribusi biaya cetak foto ditarget Rp104 juta, tapi realisasinya Rp6 juta, sedangkan royalty bagi hasil tambang ditarget Rp500 juta hanya terealisasi Rp5 juta.

Suparman mengatakan akibat lesunya impor batubara­, sehingga para perusahaan pilih stop dulu. Salah satunya PT Talen Orbit Prima (TOP) dan Kapuas Tunggal Persada (KTP).

“Rendahnya penerimaan ki­ta akibat harga jual acuan ba­tubara dunia turun, sebab an­jloknya harga batubara sa­at ini membua perusahaan ter­paksa menghentikan akti­vi­tas­nya,” tuturnya.

Selain itu anjloknya PAD pertambangan ini juga dipe­ng­aruhi terbitnya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah.

Dimana pemberian izin usa­ha pertambangan  tidak lagi menjadi domain kabupa­te­n, tapi diurusi semua oleh provinsi dan pusat, termasuk royalty bagi hasil tidak lagi langsung dikelola kabupa­ten.

Dia mengatakan setelah UU terbit seharusnya sudah ada PP-nya.

“Jadi kalau PP-nya tidak la­hir selama dua tahun ini maka kita wajib mengikuti UU 23 Tahun 2014,” imbuhnya.

Menurut Suparman tahun ini daerah kemungkinan ma­sih bisa mengelola sendiri ro­yalti bagi hasil pertamba­ngan. Sebab tahun ini masih ada harapan nilai jual batu­bara akan naik. (B-6)