Polisi menyita 969 pil koplo berbagai jenis dari seorang bandar yang tinggal mengontrak barakan di Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Obat daftar G yang mestinya digunakan dengan resep dokter namun suka disalahgunakan untuk teler itu, terdiri dari 232 butir zenit carnophen dan 737 butir dextro.
Penangakapan terjadi saat Polres Kobar temngah menyelidiki kasus narkoba. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat aksi ilegal perdagangan obat daftar G yang dilakukan oleh seseorang di Kelurahan Baru,” jelas Kasat Narkoba Iptu Kariatmono, mewakili Kapolres AKBP Heska Widodo, Jumat (8/1/2016).
Polisi pun menangkap sang bandar, TS (26 tahun), berikut barang bukti pil koplo yang hampir 1.000 butir itu. Ia digerebek di tempat tinggalnya, yaitu rumah petak atau barakan di Jalan Ahmad Yani KM 1, Gang Rarait RT 18 Kelurahan Baru, Kamis (7/1/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
TS mengaku pil koplo yang dimilikinya dibeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Saat pulang kampung ke Banjarmasin sebelum tahun baru kemarin, saya sempat membeli 5 boks yang masing masing berisi 10 keping dengan jumlah per keping 10 butir zenit seharga Rp250 ribu dan satu boks dextro berisi 800 butir seharga Rp 350 ribu,” jelasnya
Sebagian terjual
Ia menjualnya di Pangkalan Bun dengan harga bervariasi. Sekeping zenit carnophen isi 10 butir dibaderol Rp30 ribu-Rp35 ribu dan sudah laku 268 butir.
Sedangkan dextro ia kemas dengan klip plastik kecil berisi 10 butir seharga Rp10 ribu. ‘’Sebanyak 63 butir dextro berhasil saya jual,” kata TS.
Pembelinya mayoritas orang dewasa yang memerlukan doping agar fisik kuat. tetapi, jika berlebihan, obat itu juga dapat membuat teler orang yang mengonsumsinya.
TS, yang meringkuk di sel tahanan Polres Kobar, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mengedarkan obat daftar G secara liar. Perbuatannya melanggar Pasal 1 ayat 4 Udangn-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (YD/B-1)


