KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kepala - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, Nabchan turut memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon pengantin (Catin) yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas.

Kegiatan yang dilaksanakan ini menghadirkan 40 Catin dari perwakilan kecamatan dan dipusatkan di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kapuas.

Nabchan yang menjadi salah satu pemateri menyampaikan bahwa perkawinan itu harus terencana yang pertama Zawaj (berpasangan), Mitsaqan Ghalizhan (Janji kokoh), Mu’asyarah bil ma’fuf (saling memperlakukan pasangan dengan baik) Musyawarah (saling berkomunikasi) dan Taraddin (harus ada keterbukaan dan kerelaan di antara kedua belak pihak)

“Setiap suami isteri pasti menginginkan keluarga Samawa (sakinah, Mawaddah dan Warahmah), yang harmonis, tenang dan bahagia bersama pasangan sampai akhir hayat," katanya, Jumat, 24 Juni 2022.

Nabchan menjelaskan Sakinah yaitu keluarga yang tenang dan harmonis meski dinamika suka duka pasti ada, Mawaddah yaitu rasa cinta yang tumbuh berkeinginan untuk saling membahagiakan dan Warahmah memelihara rasa kasih dan sayang selalu bersemi walaupuh bergantian waktu dan bertambahnya usia.

--page

Satu lagi pesan Kepala KUA Selat itu perkawinan sudah di atur dalam undang-undang perkawinan, pada pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita Sebagai suami istri.

"yang bertujuan membentuk Rumah Tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan  menganut asas pendewasaan usia perkawinan agar mampu mengelola Rumah tangga memenuhi kebutuhan yg baik, mengatur keseimbangan hak dan kewajiban suami istri yang selaras, saling membantu, mendukung satu sama lain dan menghindari keretakan dan perceraian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)