LAPORAN mantan gubernur Ka­­­­limantan Tengah Agustin Te­­ras Narang ke Polda terka­it dugaan penghinaan dan pen­cemaran nama baik oleh Mar­cos Sebastian Tuwan mu­lai melebar.

Mantan Presiden Masya­ra­kat Adat Dayak Nasional (MADN) itu didesak mengede­pan­kan penyelesaian secara adat.

“Secara pribadi saya minta ke­pada Pak Teras Narang un­tuk membuka diri. Bukan meng­hukum yang kita ke­de­pan­kan tetapi kita mencari so­lusi yang baik. Bicarakan se­cara adat kalau ada kesalah­an di-jipen,” kata Rio Denamo­re Dau, kuasa hukum Marcos Tu­wan, Jumat (8/1/2016).

Ia melanjutkan, sebagai pu­­tra Dayak dirinya merasa ma­lu atas persoalan ini, se­bab sudah menjadi pembica­ra­an saudara sesama suku Da­yak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

Bahkan telah muncul ang­gap­an bahwa masyarakat Da­yak Kalteng masih belum de­wasa dalam mencari solusi ma­salah.

Lanjut Rio, jika yang mela­por­­kan bukan tokoh muda Su­­ku Dayak Kalteng (Agustin Te­ras Narang), yang juga per­nah menduduki jabatan ter­hormat sebagai Presiden MADN dan juga seorang advo­kad, tentu kasusnya tidak seperti saat ini. Sebab, kata dia, suara dan perbuatan Te­ras Narang ma­sih men­ja­di panutan masya­ra­kat Kal­teng.

Rio menegaskan, pernyataan yang dirinya sampaikan se­ma­ta-mata untuk menaikan har­­kat Suku Dayak Kalteng. Pa­salnya, upaya hukum adat te­tap tidak menggugurkan pro­ses hukum terhadap klien­nya.

Marcos S Tuwan merupakan tokoh muda Kalteng yang cu­kup vokal mengkri­tisi pe­me­rintahan. Dia diadukan ke polisi setelah dalam media so­sial miliknya mem-posting tu­lisan yang dianggap menghina atau pencemaran nama baik Teras Narang. (CA/B-3)