LAPORAN mantan gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang ke Polda terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Marcos Sebastian Tuwan mulai melebar.
Mantan Presiden Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) itu didesak mengedepankan penyelesaian secara adat.
“Secara pribadi saya minta kepada Pak Teras Narang untuk membuka diri. Bukan menghukum yang kita kedepankan tetapi kita mencari solusi yang baik. Bicarakan secara adat kalau ada kesalahan di-jipen,” kata Rio Denamore Dau, kuasa hukum Marcos Tuwan, Jumat (8/1/2016).
Ia melanjutkan, sebagai putra Dayak dirinya merasa malu atas persoalan ini, sebab sudah menjadi pembicaraan saudara sesama suku Dayak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
Bahkan telah muncul anggapan bahwa masyarakat Dayak Kalteng masih belum dewasa dalam mencari solusi masalah.
Lanjut Rio, jika yang melaporkan bukan tokoh muda Suku Dayak Kalteng (Agustin Teras Narang), yang juga pernah menduduki jabatan terhormat sebagai Presiden MADN dan juga seorang advokad, tentu kasusnya tidak seperti saat ini. Sebab, kata dia, suara dan perbuatan Teras Narang masih menjadi panutan masyarakat Kalteng.
Rio menegaskan, pernyataan yang dirinya sampaikan semata-mata untuk menaikan harkat Suku Dayak Kalteng. Pasalnya, upaya hukum adat tetap tidak menggugurkan proses hukum terhadap kliennya.
Marcos S Tuwan merupakan tokoh muda Kalteng yang cukup vokal mengkritisi pemerintahan. Dia diadukan ke polisi setelah dalam media sosial miliknya mem-posting tulisan yang dianggap menghina atau pencemaran nama baik Teras Narang. (CA/B-3)


