KEJAKSAAN Negeri Pa­lang­ka Raya melalui Ke­pala Seksi Pidana Khu­sus (Kasi Pidsus) Rus­tianto melimpahkan berkas perkara empat ter­sangka kasus du­gaan korup­si di Badan Pengawas Pemilu (Ba­­waslu) Provinsi Kalteng ke Pengadil­an Tindak Pidana Ko­­rupsi (Ti­pikor) pada Pernga­dil­­an Ne­geri Palangka Raya, Ju­mat (8/1/2015).

Empat tersangka yang ber­kas­­nya dilimpahkan yakni Jo­ni Harianto (Pejabat Pembu­at Komitmen/PPK), Rawing (pemilik PT Raja Nusantara), Jo­ko Su­trisno Paidjo (Kuasa Peng­guna Anggaran), dan Yan Hen­dra Wahyudi (Sekretaris Ba­waslu).

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pa­da pengadaan mobil operasio­nal Bawaslu di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng. Ka­sus itu terjadi pada 2014. Aki­bat perbuatan me­reka ne­ga­ra dirugikan sebesar Rp1,7 m­iliar.

“Kerugian negara terjadi pa­da biaya sewa mobil pada ka­bupaten yang menolak me­ne­rima mobil operasional,” ung­kap Rustianto.

Ia menyebutkan, meski ada se­jumlah kabupaten menolak me­­nerima mobil operasional da­ri Bawaslu, keempat ter­sang­ka tetap mengeluarkan biaya sewa mobil untuk delapan bulan pemakaian.

“Dana yang dikeluarkan un­tuk sewa mobil tersebut dila­por­kan sebesar Rp320 juta/8 bu­lan/4 unit mobil/Bawaslu. Na­mun nyatanya Bawaslu ha­nya menerima dana sewa mo­bil sebesar Rp120 juta,” ka­tanya.

Para tersangka, sambung dia, ha­nya mengeluar­kan biaya sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta untuk sewa satu unit mobil. Sedangkan dana yang seharusnya dibayarkan ke­pada Bawaslu yang menyewa mobil untuk operasional ter­se­but Rp10 juta per bulan per unit.

Panitera Muda Tindak Pida­na Korupsi Pengadilan Nege­ri Palangka Raya, Rabiatul Ada­wi­yah, mengamini bahwa pi­haknya telah menerima pe­limpahan berkas keempat tersangka tersebut.

“Majelis hakim ketua nantinya dipimpin Jumongkas L Gaol dan dua hakim anggota Dar­lina Darwis dan Brelly Has­kori,” kata dia.

Sedangkan jadwal persida­ng­an masih belum ditentukan. Namun diperkirakan pa­da pekan depan. Dalam perkara ini jaksa akan mengha­dirkan 71 saksi yang terdiri 69 saksi bia­sa dan 2 saksi ahli.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Dln/B-3)