KEJAKSAAN Negeri Palangka Raya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rustianto melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Perngadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (8/1/2015).
Empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan yakni Joni Harianto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Rawing (pemilik PT Raja Nusantara), Joko Sutrisno Paidjo (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Yan Hendra Wahyudi (Sekretaris Bawaslu).
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional Bawaslu di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng. Kasus itu terjadi pada 2014. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar.
“Kerugian negara terjadi pada biaya sewa mobil pada kabupaten yang menolak menerima mobil operasional,” ungkap Rustianto.
Ia menyebutkan, meski ada sejumlah kabupaten menolak menerima mobil operasional dari Bawaslu, keempat tersangka tetap mengeluarkan biaya sewa mobil untuk delapan bulan pemakaian.
“Dana yang dikeluarkan untuk sewa mobil tersebut dilaporkan sebesar Rp320 juta/8 bulan/4 unit mobil/Bawaslu. Namun nyatanya Bawaslu hanya menerima dana sewa mobil sebesar Rp120 juta,” katanya.
Para tersangka, sambung dia, hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta untuk sewa satu unit mobil. Sedangkan dana yang seharusnya dibayarkan kepada Bawaslu yang menyewa mobil untuk operasional tersebut Rp10 juta per bulan per unit.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabiatul Adawiyah, mengamini bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas keempat tersangka tersebut.
“Majelis hakim ketua nantinya dipimpin Jumongkas L Gaol dan dua hakim anggota Darlina Darwis dan Brelly Haskori,” kata dia.
Sedangkan jadwal persidangan masih belum ditentukan. Namun diperkirakan pada pekan depan. Dalam perkara ini jaksa akan menghadirkan 71 saksi yang terdiri 69 saksi biasa dan 2 saksi ahli.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Dln/B-3)


