PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat sekitar bangunan Rumah dan Toko (Ruko) di kawasan Bundaran Tudung Saji, Jalan Ahmad Saleh RT. 18, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat mendapat respon positif dan mereka berharap pembangunan Ruko dapat terus berlanjut.

Seperti diungkapkan oleh Jumini pemilik rumah makan ‘Dieng’ yang berdekatan dengan bangunan Ruko. Apabila ruko yang cukup banyak dan setrategis tersebut selesai dibangun, maka akan membuat kawasan tersebut semakin ramai.

"Menurut saya kalau pembangunan Ruko sudah selesai dibangun, pasti di sini disekitar Simpang empat Bundaran Tudung Saji bakal ramai, sehingga ekonomi masyarakat sekitar juga akan meningkat, karena banyak yang belanja ke sini," ujarnya, Jumat 24 Juni 2022, kemarin.

Dia menilai dibangunnya Ruko tersebut tidak mengganggu masyarakat justru pihaknya sangat mendukung demi kemajuan kawasan tersebut. Sehingga tidak lagi nampak rawa atau semak belukar saja.

Diketahui, pemilik bangunan Ruko Suhendik yang akrab disapa Aleng juga telah menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan masjid dan sudah selesai dibangun. Sekaligus masjid tersebut untuk melengkapi TPQ Darul Santri yang dibangun persis dibelakang bangunan Ruko.

Kemduian warga lainnya bersama Cahyo mengaku tidak mengetahui soal pembangunan ruko yang sekarang masih bentuk rangka, kemudian ada masalah dalam perizininannya, namun keberadaan bangunan dinilai sangat baik untuk meramaikan kawasan Bundaran Tudung Saji.

--page

"Saya tidak berani menanggapi soal permasalahan perizinan bangunan, itu urusan pemilik Ruko dengan Pemda. Tapi kalau saya ditanya kehadiran Ruko itu apakah menggangu masyarakat, saya jawab tidak ada gangguan untuk saya, malahan bagus saja dibangun Ruko, Pangkalan Bun bagian pinggir kedepannya bakal ramai," kata Cahyo pemilik Toko Saudara, tidak jauh dari bangunan Ruko.

Sementara itu H Husni (69) warga RT 18 pemilik warung sembako tepat di belakang samping Ruko juga angkat bicara tentang kehadiran Ruko di sekitar Bundaran Tudung Saji.

"Loh kenapa bangunan rangka Ruko yang sudah berdiri tinggi kok baru dikatakan melanggar aturan. Seharusnya dari awal diperiksa perijinannya," ungkapnya.

Menurutnya bangunan ruko sebaiknya terus berlanjut, karena sama sekali tidak ada gangguan kepada warga sekitar Ruko, misal ada limbah atau nyerobot tanah masyarakat.

"Kalau toh memang ada pelanggaran, kan bisa mencari jalan keluarnya dan saya rasa Pemerintah Daerah, tidak akan serta merta membongkar bangunan Ruko, pasti ada kebijaksanaannya. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, semua bisa diselesaikan kalau pihak-pihak terkait bermusyawarah dengan baik untuk mencari mupakat," pungkasnya. (DANANG/B-6)