Surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya pimpinan Ketua Umum Romahurmuziy (Rommy) resmi dicabut oleh Kemenkumham, Jumat (8/1/2016). Namun, keputusan ini tidak juga menyerahkan kepemimpinan puncak PPP kepada hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Farids.
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Surabaya Ainur Rofiq mengatakan, dengan adanya SK tersebut maka kepengurusan yang sah kembali kepada Muktamar Bandung yang diketuai oleh Suryadharma Ali (SDA). “Kan sudah jelas dalam diktumnya tidak disebutkan bahwa kepengurusan Jakarta yang sah,” kata Aunur Rofiq, kemarin.
Rommy menambahkan, karena SDA sedang diadili dalam kasus korupsi haji, kepemimpinan PPP agar diserahkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang menjabat wakil ketua umum PPP hasil Mukhtamar Bandung. Hal ini sesuai dalam pasal 8 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PPP.
“Sehubungan telah berlalunya tahun 2015, kami akan segera menggelar mekanisme yang diperlukan bersama seluruh pihak terkait,” jelas Romy.
Sementara kubu Djan Faridz ogah kembali ke hasil muktamar Bandung. Mereka menegaskan, pengurusan yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta. “Ini berdasarkan kepada dua Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap,” kata Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat.
Putusan kasasi PTUN No 504, isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
(MI/B-1)








