Pemerintah pusat berharap tingkat partisipasi pemegang hak suara bisa mencapai minimal 70% pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng), 27 Januari mendatang. Segenap lembaga terkait diminta bisa mengoptimalkan waktu untuk melakukan sosialisasi pilkada susulan yang mestinya digelar pada 9 Desember 2015.

“Kami minta segenap instansi terkait harus bisa membuat tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih tinggi, paling tidak 70%,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam Rapat Koordinasi bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Malik, KPU Kalteng, Pemprov Kalteng, serta DPRD dan Bupati/Walikota se-Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (8/1/2015).

Menurut Tjahjo, pemilihan susulan berpotensi minim partisipasi, mengingat alotnya proses hukum. Ia juga melihat tingkat partisipasi Pemilihan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, pada 9 Desember 2015, yang hanya 50,21% dari 350.355 pemilih.

Untuk mengantisipasi hal itu, Tjahjo meminta KPU gencar melakukan sosialisasi menyeluruh. “Partai politik juga harus mempunyai peran yang besar dalam mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya,” kata Tjahjo.

Acuan hukum

Ketua KPU RI, Husni Kamil, mengatakan, banyak pihak yang meragukan landasan hukum dari pelaksanaan pemilihan susulan ini. Padahal, acuannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 yang menyatakan bahwa pemilihan susulan merupakan satu rangkaian dari pilkada serentak.

Pilgub Kalteng diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu nomor urut 1 H Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (Sohib) dan nomor urut 2 Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa). Sedangkan Ujang Iskandar-Jawawi (UJ) dicoret karena menggunakan dokumen dukungan palsu dari PPP kubu Ketua Umum djan Faridz.

Sohib diusung dan didukung oleh Partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, Golkar, PPP, PKS, dan PBB. Sedangkan Wibawa hanya didukung PDIP. (CA/TP/RZ/B-1)