BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah pusat memberikan batas waktu atau deadline vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) wilayah Kalimantan Tengah sampai 2 Juni 2022.
“Petunjuk kita kemarin zoom dengan Dirjen Peternakan Hewan, Provinsi Kalimantan Tengah diberikan waktu 25 Juni sampai dengan 2 Juli (2022), kita harus menyelesaikan vaksin tahap pertama,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Riza Rahmadi seperti dikutip dari laman resmi Setda Kalteng.
Riza menyampaikan pemerintah sudah menyediakan vaksin darurat tahap pertama dengan total mencapai 800 ribu dosis di seluruh Indonesia.
Sedangkan Provinsi Kalimantan Tengah yang termasuk dalam daerah yang tertular PMK mendapat jatah vaksin 2.700 dosis.
Setelah pelaksanaan vaksinasi perdana nantinya akan dilanjutkan dengan pemberian vaksin darurat tahap kedua 2.200 dosis.
--page
“Petunjuk Dirjen, kita harus menyelesaikan. Mohon kepada kawan-kawan Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi vaksin segera 2 Juli 2022 harus sudah tervaksin,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-6)









