KALIMANTAN Tengah adalah satu-satunya provinsi yang mengalami penundaan pelaksanaan pilkada. Pilkada Serentak 2015 adalah hajatan demokrasi paling spektakuler dalam sejarah politik Indonesia. Karena pilkada kali ini diikuti oleh 269 daerah.

Tetapi karena ulah salah satu pasangan calon nomor urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi, Pilkada Kalteng yang semula ikkut jadwal Pilkada Serentak 2015 terpaksa ditunda.  Pemalsuan dokumen dukungan partai pengusung oleh pasangan tersebut, mengakibatkan soal ini masuk ke dalam perkara hukum.  Buntut dari semua persoalan hukum itu, adalah tertundanya pilkada hingga ditetapkan jadwal baru, 27 Januari 2016.  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik, melakukan inspeksi khusus atas kesiapan pilkada 27 Januari itu.  Maklumlah, selain kesiagaan pengamanan, juga butuh kesiagaan anggaran.

Menteri Tjahjo cukup terkesima atas terusiknya Pilkada Kalteng yang tertunda ini. Disebutnya, insinden yang terjadi ini sebagai kerikil-kerikil  dalam pesta demokrasi. Yaitu, adanya pemalsuan dokumen, ada perkara hukum,  ada pelanggaran etika sebagaimana disebut dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang berbuah penghentian ketua dan komisioner KPU Kalteng, hingga pembakaran gedung KPU Kalteng di saat gedung tersebut dijaga ekstra ketat.

Mendagri  Tjahjo menyebut, pembakaran gedung KPU merupakan bentuk pengkhianatan demokrasi. Dengan nada geram, Tjahjo menunjukkan sikapnya yang tidak mau kompromi dengan salah satu tindakan anarkis itu.

“Gedung KPU Kalteng, saya tegaskan tidak terbakar tetapi dibakar. Saat ini sedang dibentuk tim khusus dari Kepolisian/Mabes Polri untuk menyelidiki hal itu. Saya minta agar terus diusut sampai tuntas. Sampai kapanpun, sampai ditemukan pelakunya dan motif apa di balik itu semua,” tegas Tjahjo Kumolo.  

Belum puas melampiaskan kegeramannya, Tjahjo melanjutkan, “Siapapun yang melakukan pembakaran itu, adalah pengkhianat demokrasi yang sudah dibangun cukup baik selama ini termasuk di Kalteng.  Hal itu tidak bisa dibiarkan, harus diusut sampai tuntas!”

Sudah jelas maksud Mendagri. Tak perlu penyidik digurui. Malu jika hanya menangkap dan memidanakan pembawa korek api atau jerigen minyak. Yang utama, tangkap dan pidanakan intellectual dader-nya.  Aktor intelektualnya!