BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DRPD Palangka Raya, Jumatni meminta pemerintah menerapkan aturan pembatasan kegiatan berskala besar secara ketat menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Pemerintah disampaikan sebagai bentuk antisipasi penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah mulai banyak ditemukan di berbagai daerah. Dia mendorong pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengawal ketat pelaksanaan kegiatan berskala besar.
"Skala besar di sini artinya acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam satu waktu tertentu," katanya, Minggu, 26 Juni 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi aturan mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar. Untuk kegiatan skala besar, pemerintah mewajibkan pelaku kegiatan harus sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19 atau vaksin dosis ketiga.
“Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan para stakeholder lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia,” ujar Politisi PAN itu.
--page
Meski penambahan kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 diprediksi melandai kembali setelah Juli nanti, menurut Jumatni, setiap upaya pencegahan harus dilakukan secara optimal. (HENDRI/B-7)









