PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peninggalan sejarah dan budaya merupakan salah satu aset bagi daerah yang semestinya perlu dijaga serta dirawat agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.

Oleh karena itu Anggota DPRD Kalteng, Niksen S Bahat mendorong adanya pelestarian peninggalan sejarah dan budaya yang ada di Kalteng ini oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait dalam hal ini Disbudpar.

"Setiap daerah khususnya di Kalteng tentu memiliki peninggalan sejarah dan budaya yang bisa kita disebut dengan cagar budaya, ini merupakan aset yang harus dapat dilestarikan agar tetap ada meski zaman terus berkembang," tuturnya, Senin, 27 Juni 2022.

Sset daerah berupa cagar budaya merupakan salah satu peninggalan sejarah nenek moyang terdahulu yang keberadaannya sangat penting bagi daerah sebagai penanda bahwa ada perjuangan dalam membentuk suatu daerah itu.

Sehingga jangan sampai dilupakan karena sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban semua pihak untuk melestarikannya agar kedepan sejarah itu dapat juga diketahui oleh generasi penerus yang ada di suatu daerah tersebut khususnya Kalteng.

"Mengenai ini juga menjadi perhatian kami, maka dari itu semoga saja dengan adanya Perda Perlindungan Cagar Budaya yang masih berupa Raperda yang dibahas di DPRD bisa secepatnya rampung, sehingga dengan demikian dapat memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya di Kalteng ini jika memiliki payung hukum," tandasnya. (DONNY D/B-11)