SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPP3) akan menerima gaji ke-13 pada awal Juli 2022 mendatang. 

"Gaji ke-13 akan dicarikan pada 4 Juli 2022 mendatang, dengan jumlah penerima mencapai 5.901 orang PNS dan PPPK," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Juma'eh, Senin, 27 Juni 2022. 

Dia menuturkan, saat ini, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sudah tersedia. Namun, masih dalam tahap pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada BKAD. 

Selain PNS dan PPPK, Bupati Kotim, wakil bupati, pimpinan OPD dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim juga menerima gaji dengan dasar gaji pada Juni 2022 dan TPP 50% dari TPP yang diterima pada Juni 2022. 

Sementara itu, untuk jumlah anggaran bagi PNS yang menerima gaji ke-13 yakni Rp24.974.715.350. Total PNS yang menerima sebanyak 5.540 orang. Sedangkan PPPK ada 361 orang dengan total Rp 1.334.062.100.

--page

"Pembayaran gaji ke-13 ini memang sudah dipersiapkan karena rutin. Mudah-mudahan bisa membantu dan bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan," harap Juma'eh. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)