LURAH Bereng, Wiwit Su­partoadi mengimbau ma­syarakat agar memperhati­kan tanah miliknya.

Salah satunya dengan me­ngurus sertifikat. Cara ini untuk mengurangi ka­sus­ sengketa tanah.

“Dalam beberapa tahun ke depan harga tanah pas­ti akan semakin mahal­ seiring kebutuhan masya­rakat akan tempat tinggal­ yang makin padat,” kata­nya.

Hingga kini tanah yang di­miliki statusnya kebanya­kan hanya sebatar deng­an­ penggunaan surat pernya­taan saja, bahkan masih banyak tidak memiliki su­rat dan dibiarkan terbeng­kalai.

“Jika ini dibiarkan berla­rut-larut suatu ketika bisa saja menjadi sengketa, ka­rena ada klaim dari pihak lain,” katanya.

Masalah itu menurutnya­ kerap dialami masyarakat­nya. Dimana masalah konflik dan sengketa karena ma­salah tanah masih saja ter­jadi, karena tidak ada­nya­ kepemilikan sertifikat.

Menurutnya kesadaran ma­syarakat untuk membuat sertifikat merupakan lang­kah­ yang sangat penting, se­hingga masalah sengketa ta­nah bisa dihindari.

“Ada surat pemiliki dalam ben­tuk SKT dan ada juga su­rat keterangan tanah atau yang lebih resmi berupa ser­tifikat yang pengurusannya di BPN atau membuat surat di notaris,” katanya.

Pengurusan tanah menu­rut­nya memang perlu biaya, namun dengan mengurus surat tanah pemiliknya juga pu­nya jaminan yang pasti atas kepemilikan tanahnya, terlebih jika hendak ia waris­kan.

Wiwit mengatakan bagi ma­syarakat kecil yang ke­mam­puan financial kecil, na­mun ingin mengurus sertifi­kat­nya, bisa membuat SKT atau masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria di Ba­dan Pertanahan Negara (BPN).

Umumnya program Prona ti­dak mengeluaran biaya yang besar, namun masyara­kat sudah bisa punya sertifi­kat tanah yang sah dan le­gal.

Dia mengatakan jika suatu sa­at ada warga yang perlu uang atau ingin mengemba­ng­kan usaha, sertifikat ta­nah bisa untuk jamin­an.

“Bisa juga hendak dijual­kan­ sekalipun, hargannya jauh lebih tinggi ketimbang tanah yang tidak punya serti­fi­kat,” katanya. (DY/B-6)