LURAH Bereng, Wiwit Supartoadi mengimbau masyarakat agar memperhatikan tanah miliknya.
Salah satunya dengan mengurus sertifikat. Cara ini untuk mengurangi kasus sengketa tanah.
“Dalam beberapa tahun ke depan harga tanah pasti akan semakin mahal seiring kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang makin padat,” katanya.
Hingga kini tanah yang dimiliki statusnya kebanyakan hanya sebatar dengan penggunaan surat pernyataan saja, bahkan masih banyak tidak memiliki surat dan dibiarkan terbengkalai.
“Jika ini dibiarkan berlarut-larut suatu ketika bisa saja menjadi sengketa, karena ada klaim dari pihak lain,” katanya.
Masalah itu menurutnya kerap dialami masyarakatnya. Dimana masalah konflik dan sengketa karena masalah tanah masih saja terjadi, karena tidak adanya kepemilikan sertifikat.
Menurutnya kesadaran masyarakat untuk membuat sertifikat merupakan langkah yang sangat penting, sehingga masalah sengketa tanah bisa dihindari.
“Ada surat pemiliki dalam bentuk SKT dan ada juga surat keterangan tanah atau yang lebih resmi berupa sertifikat yang pengurusannya di BPN atau membuat surat di notaris,” katanya.
Pengurusan tanah menurutnya memang perlu biaya, namun dengan mengurus surat tanah pemiliknya juga punya jaminan yang pasti atas kepemilikan tanahnya, terlebih jika hendak ia wariskan.
Wiwit mengatakan bagi masyarakat kecil yang kemampuan financial kecil, namun ingin mengurus sertifikatnya, bisa membuat SKT atau masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Umumnya program Prona tidak mengeluaran biaya yang besar, namun masyarakat sudah bisa punya sertifikat tanah yang sah dan legal.
Dia mengatakan jika suatu saat ada warga yang perlu uang atau ingin mengembangkan usaha, sertifikat tanah bisa untuk jaminan.
“Bisa juga hendak dijualkan sekalipun, hargannya jauh lebih tinggi ketimbang tanah yang tidak punya sertifikat,” katanya. (DY/B-6)


