SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Untuk membeli minyak goreng curah di beberapa pangkalan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Sejak 8 Juni 2022 kemarin, warga yang ingin beli minyak goreng curah harus menunjukkan NIK," ujar pemilik pangkalan yang berada di Jalan MT Haryono Amran, Senin, 27 Juni 2022. 

Pemberlakuan tersebut merupakan permintaan dari pihak distributor guna menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat, sehingga diberlakukan oleh pihaknya di Sampit. 

"Langkah ini sebagai upaya untuk pembatasan pembelian yang dilakukan masyarakat setiap harinya," katanya.

Bagi seorang warga yang membeli dan dapat menunjukkan NIK, boleh membeli dengan batas maksimal 10 liter dalam 1 hari untuk 1 orang. 

"NIK akan kami foto dan masukkan nomornya ke komputer sebagai laporan kami ke distributor. Karena ini permintaan distributor," terangnya. 

--page

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Zulhaidir mengatakan saat ini mereka masih melakukan sosialisasi terkait hal tersebut dan itu merupakan aturan pemerintah pusat. 

"Nanti kami akan turun ke lapangan untuk sosialisasi terkait hal tersebut," terang Zulhaidir. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)