BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa ada tujuh kebijakan Pengendalian Volatilitas dan Menjaga Kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga sekarang.
"Kebijakan bahwa buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten itu masih berlaku. Lalu perubahan batasan auto rejection atau Asymmetric pada perdagangan di Bursa Efek dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan Kepada PT Bursa Efek Indonesia juga masih berlaku," kata Otto, Selasa, 28 Juni 2022.
Selain itu aturan yang masih berlaku menurutnya ialah mengenai Pemendekan jam perdagangan di BEI dan penyelenggara perdagangan alternatif, waktu penerima laporan transaksi Efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian.
"Aturan mengenai Perintah kepada Bursa Efek melakukan pelarangan transaksi short selling juga masih berlaku," tutur Otto lagi.
Kemudian ada aturan Penambahan kondisi tertentu bagi BEI untuk melakukan trading halt yakni selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 5%.
--page
"Lalu Penetapan POJK Nomor 37/POJK.04/2020 tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan," katanya.
Terakhir, lanjutnya, ialah Penyesuaian Waktu Pelaporan Di PLTE, Jam Perdagangan EBUS di Bursa dan Jam Perdagangan EBUS di PPA. (TESTI PRISCILLA/B-6)









