PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng dan jajaran menindak 2.417 pengendara karena melakukan pelanggaran saat Operasi Patuh Telabang 2022 yang digelar selama dua pekan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2022 yang dilaksanakan hingga Minggu 26 Juni 2022 atau sampai hari ke 14 berjalan lancar dan mencatat sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Selama pelaksanaan operasi yang digelar mulai 13 hingga 26 Juni 2022 berjalan lancar, tim gabungan turun melakukan sosialisasi maupun edukasi ke tengah masyarakat untuk kepatuhan berlalu lintas dan kepatuhan untuk keselamatan.

"Berdasarkan hasil laporan data Operasi Patuh dari tanggal 13-26  bahwa angka kecelakaan pada Operasi Patuh Telabang 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021, mengalami penurunan sebanyak 45 persen, yaitu pada tahun 2021 ada 32  kejadian dan tahun 2022 ada 17 kejadian kecelakaan lalu lintas," ucap Heru saat menutup sekaligus Evaluasi Operasi Patuh Telabang 2022 yang digelar di aula RTMC Ditlantas Polda Kalteng.

Sementara pelanggaran lalu lintas padat tahun ini mengalami kenaikan 2.417 kali, sedangkan pada 2021 hanya 385 kali pelanggaran. 

Hal itu disebabkan masih banyak pengguna jalan tidak mentaati ketentuan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga mengakibatkan vatalitas korban pada jenis kendaraan R2 didominasi tertinggi pada pelanggaran tersebut diantaranya tidak gunakan Helm SNI berjumlah 576 lembar dan pelanggaran lain berjumlah 1003 lembar. 

--page

Sedangkan vatalitas korban pada Jenis R4 didominasi tertinggi pada pelanggaran lain-lain berjumlah 469 lembar dan Safety belt berjumlah 97 lembar. 

Pihaknya juga melaksanakan peneguran kepada pengguna sepeda listrik sesuai Peraturan Permenhub NO 45 tahun 2020 agar Pengguna Sepeda Listrik berada di Jalur kiri dan menggunakan Helm SNI.

"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)