SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Mariani mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar.

Baik itu SD atau SMP agar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk tidak melakukan pungutan jenis apapun. 

Menurutnya ini dalam rangka mengantisipasi adanya perbuatan melanggar hukum dalam prosesi tahunan PPDB tersebut 

"Kami meminta agar dinas pendidikan Kabupaten Kotim betul-betul mengawasi teknis PPDB baik tingkat SD maupun SMP,  dan kami meminta tidak ada lagi pungli atau istilahnya uang bangku untuk di sekolah atau lainnya," kata Mariani, Selasa, 28 Juni 2022.

Menurutnya DPRD berkeinginan budaya bebas kolusi di dunia pendidikan di Kabupaten Kotim bersih, sehingga nanti menghasilkan anak-anak yang punya budi pekerti luhur dan berintegritas. 

Ia juga ingin Dinas Pendidikan selaku pembina untuk pendidikan, melakukan pembinaan kepada para kepala sekolah agar tidak terjadi pungutan liar untuk sekolah,  atau yang lainnya yang dapat membebani para orang tua murid.

--page

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, bahwa setiap sekolah yang menerima dana BOS maka tidak boleh memungut biaya, Termasuk mereka yang masuk kategori peserta didik jalur perpindahan, hal itu sudah tertuang dalam pasal 21 ayat 2. 

Ia juga mengimbau kalau menemukan kejanggalan atau hal yang berkaitan dengan pungli, maka masyarakat bisa segera melapor ke dinas pendidikan apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. (NACO/B-6)