PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengingatkan kebijakan terbaru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan baru ini memberikan ruang yang besar bagi pemerintah daerah dalam hal local tax power berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

“Hal ini tentu dengan harapan agar pajak daerah dan retribusi daerah dapat memberikan kepastian dan harmonisasi dengan peraturan di daerah," sebut Nuryakin saat membacakan sambutan gubernur seperti dikutip dari MMC Kalteng, Selasa 28 Juni 2022.

Aturan ini memberikan perluasan basis pajak melalui sinergisitas pajak pusat dan pajak daerah melalui opsen pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

"Demikian juga potensi retribusi Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) serta kemungkinan penambahan retribusi pada sektor perkebunan kepala sawit,” ucapnya.

Jenis pajak yang diatur dalam UU 1 Tahun 2022 ini mencakup tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

--page

Termasuk pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

Kemudian permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran serta banyak lagi. (HERMAWAN DP/B-6)