PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan kewajiban pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

SPM tersebut wajib dipenuhi dalam pengurusan urusan pemerintahan oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal," sebut Yuas saat membacakan sambutan Sekda Kalteng seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.

Disampaikannya, Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.

Ia mengingatkan ada beberapa pelayanan dasar yang masuk dan berkaitan dengan SPM yang menjadi hak untuk diperoleh masyarakat.

--page

“Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketenteraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan masyarakat; dan Sosial,” tutur Yuas. (HERMAWAN DP/B-5)