Anggota DPRD Kota Palangka Raya asal Komisi B yang membidangi infrastruktur, Alfian Batnakanti, menuding Pemkot Palangka Raya tidak konsisten merawat atau memelihara infrastruktur, baik saluran air atau drainase yang mengikuti pembangunan badan jalan.

Akibatnya pun bisa ditebak, saling tuding baik pemerintah kota (Pemkot) maupun pemerintah provinsi (Pemprov). Sebab di tangan dua pemerintah itulah kewenangan mengurus infrastruktur di Ibukota Kalteng ini.

Ada kalanya menjadi kewenangan Pemprov dan ada pula drainase yang merupakan kewenangan Pemkot namun (dibantu) dikerjakan oleh Pemprov.  

Padahal, kata Alfian, jika komunikasi dan kordinasi kedua pihak lancar, lalu ada gambaran atau peta penanganan yang jelas, maka tidak ada selisih penanganan yang kontraproduktif.

“Masalahnya adalah peta jalan dan drainase kita mana? Itu kan gambaran titik mana saja yang bermasalah dan harus dibenahi, lalu titik-titik itu kewenangan pihak siapa dan pemeliharaan ditangan siapa kan jadi jelas, tidak saling tuding siapa yang salah,” ungkap Alfian kepada Borneonews, Minggu (10/1).

Khusus untuk peta infrastruktur milik Kota Palangka Raya, ia menyesalkan hingga kini ia tidak mengantonginya. Padahal sudah sejak setahun yang lalu ia meminta kepada dinas yang bersangkutan agar bisa dibedah bersama cara penanganannya dan penganggarannya.

Selain itu, selaku legislator DPRD akan mampu mengawasi dengan baik perjalanan pembangunan infrastruktur sesuai skala kebutuhan, bukan karena menuruti keinginan.

Peringatan ini perlu kembali disampaikan, lantaran kemampuan anggaran Kota sangat terbatas, tidak pas jika pembangunan baru atau pemeliharaan infrastruktur lama, hanya didasari keinginan pihak tertentu saja dan bukan untuk kepentinngan umum yang lebuh luas. (RZ/B-12)