PENGGUNAAN aset daerah di sepanjang jalur hijau Flamboyan Atas yang kini berwujud pertokoan, yang tujuh tahun terakhir ini gratis dari pungutan untuk penerimaan daerah, segera ditetapkan tarifnya.
Pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya selaku pemilik hak akan menertibkan penggunaan dengan sewa pertahun supaya ada pemasukan kas daerah. Apalagi sudah ada titik terang pihak mana yang harus menetapkan nominal sewa.
Kepala dinas koperasi, perdagangan dan perindustrian (Diskoperindag) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengungkapkan pihaknya siap meskipun ia meminta perlu duduk bersama beberapa pihak terkait untuk menentukannya.
Yang jelas, kata Sahdin, lahan pertokoan di Jalan A Yani tersebut adalah bentuk penggunaan kekayaan daerah, sehingga perlu dihitung dulu nilai aset daerah itu.
“Ya kalau dilimpahkan ke kita untuk menentukannya kita siap. Tetapi kan harus dihitung dulu asetnya oleh bagian aset Setda, juga dipetakan dinas cipta karya tata ruang dan perumahan (Disciptarum),” ungkap Sahdin kepada Borneonews, Minggu (10/1).
Sahdin juga mengungkapkan, selama ini ada kesulitan menentukan tarif karena tidak ada payung hukum. Begitu ada payung hukum maka pihaknya bisa bertindak. Setidaknya menurut Sahdin ada landasan hukum berupa Perda sebagai patokan menjatuhkan tarif. (RZ/B-12)


