BORNEONEWS, Sampit - Balai Karantina Pertanian memperketat pengawasan lalu lintas masuknya hewan kurban yang masuk ke Kotawaringin Timur (Kotim). Semua hewan kurban harus dipastikan melalui karantina tempat asal.
"Berdasarkan surat edaran dari Badan Karantina yang terbaru bahwa kami membatasi lalu lintas sapi-sapi dari luar Kalimantan," tegas Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian Palangka Raya, Agung Rahmadi, Rabu, 29 Juni 2022.
Jadi, yang boleh masuk hanya hewan kurban dari wilayah selain Jawa Timur dan Pulau Madura. Seperti dari daerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) antara lain Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur.
"Selain daerah- daerah itu maka tidak diperbolehkan untuk lakukan lalu lintas ternak baik itu sapi maupun kambing," tambahnya.
Sesuai aturan, hewan kurban yang masuk harus melalui karantina selama 14 hari di daerah asal. Semasa karantina hewan kurban melalui pemeriksaan fisik dan cek kesehatan lainnya.
--page
"Sehingga menjamin hewan ternak yang akan dilalulintaskan tersebut dalam kondisi sehat. Jadi nantinya apabila ternak itu masuk ke Kalimantan sudah dijamin kesehatannya," tambahnya.
Pihak Balai Karantina juga akan memeriksa fisik dan menyesuaikan dengan dokumen. Kemudian barulah dilepaskan dan boleh diedarkan sebagai hewan kurban sehat.
Setelah itu dari sisi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai surat edaran gubernur, maka akan dilakukan isolasi selama 5 hari yang akan diawasi oleh dinas pertanian setempat.
"Ini untuk memastikan bahwa sapi itu sehat dan siap diperjualbelikan di daerah tersebut. Sekarang masa karantinanya lebih lama, kalau dulu hanya 5-7 hari di daerah asal, kalau sekarang 2 minggu dilebihkan dari masa inkubasi untuk memastikan bahwa dia tidak timbul gejala PMK saat dilalulintaskan," tutupnya. (USAY NOR RAHMAD/B-7)









