WAKIL Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengungkapkan jika pemanfaatan dua kapal wisata yang dibeli Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya pada bulan Desember 2015 lalu belum tentu dipihak-ketigakan.

Menurutnya, pelimpahan pengelolaan kepada pihak ketiga hanyalah sebagai salah satu opsi saja.

Kalaupun pilihan jatuh kepada opsi dipihak-ketigakan, maka ada rentetan penjelasan alasan rasionalnya baik kepada publik, maupun penjelasan dan sepengatahuan wakkil rakyat di DPRD Kota.

“Kalau dipihak-ketigakan, mungkin ini salah satu pilihan dan itu belum diputuskan. Kita lihat dulu, sebab kalau menyampaikan pengelolaan ke pihak ketiga harus ada alasan-alasan yang jelas kepada publik dan bicara dulu ke DPRD,” ungkap Mofit kepada Borneonews pekan lalu.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengaku tidak setuju apabila pengelolaan dua kapal penunjang kepariwisataan kota Cantik itu tidak dipihak ketigakan atau diurus sendiri oleh dinas lingkup Pemkot.

“Bukannya sudah pasti dipihak-ketigakan sesuai pernyataan Wali Kota?” ucap Subandi setengah bertanya.

Selain Subandi yang tidak setuju dengan tidak dipihak ketigakan, begitupun ungkapan Kepala dinas perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Renson. Meski mengatakan pihaknya hanya fokus pada penentuan skema tarif sewa.

Terkait pelimpahan siapa pihak yang nantinya ditunjuk mengelola dua aset daerah yang dibeli Dishub itu adalah murni kewenangan Wali Kota.

“Saya sih berpegang pada ucapan Walikota saat pidato pada launching waktu itu di mana akan dipihak-ketigakan. Yang jelas bukan kami, juga bukan dinas pariwisata. Kalau saya fokus ke penentuan skema tarif saja,” tuturnya. (RZ/B-12)