PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengklaim bahwa lalu lintas hewan ternak masuk ke wilayah Kalteng sudah sesuai regulasi atau aturan.

Pemerintah Kalteng menerapkan berbagai kebijakan terkait lalu lintas ternak yang salah satunya wajib memastikan ternak yang dibawa terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Dengan ada wabah ini (PMK) perlu dijaga, apalagi kita mendekati hari besar keagamaan. Pemerintah diharapkan benar-benar menjaga khususnya ternak,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung saat konferensi pers di Ruang Bajakah, Rabu, 29 Juni 2022.

Ia menegaskan, semua perlu sejalan dengan regulasi yang ada dan dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng.

Leo melanjutkan, dasar aturan yang digunakan mengacu pada undang-undang serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

--page

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian.

Serta Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/B-7)