BORNEONEWS, Sampit - Suwarso sudah merasakan ada suara benturan saat truk yang dikemudikannya berjalan mundur. Namun, dirinya tetap memundurkan truknya hingga kemudian dia berhenti dan turun ke belakang.
Dia langsung terkejut begitu melihat pengendara motor Mariam tewas dengan kepala terlindas dan anaknya, Anisa menangis histeris.
Terdakwa menyebut, kecelakaan itu terjadi saat ingin membuang tanah di lokasi kejadian. Kala itu, posisi korban ada di belakang.
"Saat saya mau mundur, terasa benturan ada suara. Saya kira itu ban. Saya mundur lagi, lalu berhenti, saya turun melihat ada motor dan ada anak menangis," ucap terdakwa di hadapan jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu, 29 Juni 2022.
Terdakwa mengaku hanya sopir truk. Sedangkan truk tersebut diakuinya milik Widi. Truk itu, kata dia, biasanya digunakan untuk mengangkut material proyek Widi.
--page
Tersangka mengaku, dalam mengendara truk itu tidak mengantongi SIM. Dirinya beralasan saat itu, SIM dan KTP miliknya hilang sejak 7 bulan sebelum kecelakaan.
Saat ditanya soal santunan, terdakwa mengaku sudah ada memberikan kepada keluarga korban. "Santunan ada diberi sebesar Rp 20 juta," tukas terdakwa.
Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 31 Oktober 2021 di Jalan Teungku Gembo Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur pukul 16.30 WIB. Dalam kasus ini, terdakwa tidak ditahan lantaran menjalani penahanan kota sejak kasusnya ditangani di penyidik kepolisian. (NACO/B-7)









