KOMISI pemilihan umum (KPU) RI memberi peringatan kepada KPU Kalteng dan KPU 14 daerah di Kalteng agar mewaspadai penyebaran surat pemberitahuan yang disebut formulir C6. Pasalnya, kertas yang umum disebut sebagai tanda undangan pencoblosan itu rawan diselewengkan.
Apalagi Pilkada Kalteng perjalanannya tidak mulus melainkan diwarnai beberapa kali proses gugatan berujung di ranah hukum. Menurut Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, banyak yang diselewengkan dan dimanipulasi itu didasarkan pada pengalaman Pilkada Serentak di Indonesia yang baru digelar pada 9 Desember 2015 lalu.
“Terkait pelaksanaan Pilgub Kalteng, beri perhatian pada distribusi C6 supaya benar-benar bisa ke tangan pemilih. Sebab ada indikasi beberapa tempat yang menyelenggarakan Pilkada serentak lalu, C6 itu diselewengkan atau dibuat modus supaya pemilih tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” tegas Husni Kamil Manik seperti diungkapkan Komisioner KPU Kota Palangka Raya Wawan Wiraatmaja kepada Borneonews¸ Minggu (10/1/2015) siang.
“Karena itu kita akan beri perhatian ekstra terkait distribusi C6 tersebut. Tidak hanya di Kota Palangka Raya tetapi KPU di 13 daerah lainnya juga begitu,” tambah Wawan.
Ia juga bercerita, modus yang disinyalir Wawan digunakan oleh pihak yang tidak senang Pilgub berhasil atau agar tingkat partisipasi pemilih jeblok, adalah dengan cara C6 tidak disampaikan ke pemilih atau diganggu supaya tidak sampai ke pemilih. Sehingga seolah nantinya legitimasinya turun karena hanya sedikit rakyat yang memilih.
“Jadi bisa dengan cara agar C6 tidak sampai, atau sengaja C6 itu diserahkan ke pihak lain yang tidak berhak (nama yang bukan tertera di C6), sehingga saat dibawa ke TPS tidak bisa digunakan. Karena itu KPU Kalteng dan KPU daerah mengimbau sosialisasi penggunaan KTP dan KK jika ada kasus demikian, terutama kepada RT, RW dan masyarakat umumnya,” beber Wawan.
Tak ada pemutakhiran data
Selain mengimbau hati-hati kepada penyelenggara Pilkada di tingkatan bawahnya untuk mengamankan pendistribusian C6 tadi, Wawan juga menjelaskan tidak adanya pendataan lagi guna pemutakhiran data pemilih. Sebab tahapan itu sudah lewat.
“Tidak ada pemutakhiran data pemilih, hanya sesuai dengan DPT yang kemarin itu. Meskipun pasti ada tambahan pemilih karena mundurnya waktu maka ada pemilih pemula yang usianya sudah 17 tahun pada saat 27 Januari nanti. Silakan mereka pakai KK atau KTP,” tutupnya. (RZ/B-12)


