BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, Riza Rahmadi mengingatkan provinsi Kalteng yang masuk 19 provinsi tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kita termasuk 19 provinsi tertular. Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah daerah merah. Mereka dinyatakan daerah wabah,” sebut Riza saat konferensi pers di ruang Bajakah, Rabu 29 Juni 2022.
Dia menyampaikan sebagai daerah tertular Kalteng masih bisa memasukan hewan ternak, berbeda dengan daerah wabah yang sama sekali tidak diizinkan memasukan dan mengeluarkan hewan ternak.
Riza mengatakan untuk memenuhi kebutuhan hewan ternak pihaknya merekomendasikan untuk mengambil dari wilayah yang memang dalam zona hijau PMK.
“Data Kementerian Pertanian ada provinsi lain yang daerah hijau. (Itu) yang memang kita rekomendasikan untuk memasukan hewan ternak ke kita,” sebutnya.
Disampaikannya status daerah tertular PMK pihaknya berwenang memberikan pertimbangan oleh DPMPTSP Kalteng berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalteng Nomor 21 Tahun 2020 tentang PTSP.
--page
Dinas TPHP Kalteng diberikan fungsi untuk melindungi petani dan peternak Kalteng dari PMK sesuai dengan pasal 10 dan 11 Pergub tersebut.
“SOP kita jelas. (Lalu Lintas hewan ternak) harus dilampirkan surat kesehatan hewan dari daerah pengirim. Sebelum melalulintaskan harus dipenuhi,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-11)








