KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut keterlibatan uang terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohammad Nazaruddin, kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dan aliran uang ke Partai Demokrat.
“Nanti tim penyidik akan mempelajarinya (keterangan Angelina Patricia Sondakh yang menyatakan ada peran Ibas dan aliran uang ke Partai Demokrat dari M Nazaruddin),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kepada Media Indonesia, Minggu (10/1/2015).
Menurutnya, semua fakta persidangan terdakwa pencucian uang mantan Koordinator Badan Anggara DPR dari Partai Demokrat itu akan ditindaklanjuti KPK sesuai putusan sidang. “Nanti dipelajari dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar TPPU Univeraitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan fakta persidangan sesuai kesaksian Angelina F Sondakh soal 5% dari nilai proyek yang digarap Nazaruddin yang mengalir ke Partai Demokrat dan keterlibatan Ibas harus diusut tuntas oleh KPK. Terlebih, TPPU merupakan perkara yang harus diusut dengan didasarkan pada follow the money.
“Iya dong (KPK harus usut keterlibatan Ibas dan aliran uang Nazaruddin ke Partai Demokrat), apalagi TPPU pada prinsipnya mencari siapa sajakah yang ikut menikmati hasil kejahatan dalam hal ini siapa sajakah yang ikut menerima menikmati hasil korupsi. Siapapun itu dia pelaku ditindak dengan aturan TPPU,” ujar Yenti.
Ia menjelaskan, mekanisme mencari pelaku TPPU adalah menelusuri kemana saja hasil kejahata itu mengalir atau bermuara. Itu tanpa terkecuali meskipun anak mantan presiden, KPK pun harus berani mengusutnya. “Sebab hukum itu dijalankan tidak pandang bulu, kan konstitusi kita mengatakan equality before the law atau siapa pun sepanjang ada bukti tidak ada yang kebal hukum,” paparnya.
Menurutnya, KPK harus buktikan taringnya dengan menelusuri TPPU Nazar baik ke Ibas maupun ke pihak Demokrat lain yang dibongkar dalam persidangan. Meskipun soal ini sempat tercium lama, namun KPK tetap harus menelusuri dan menuntaskan aliran dana TPPU Nazar.
“Saya kira ini bukan masalah baru, seharusnya malah KPK yang lama sejak dulu sudah menelysuri uang hasil kejahatan yang disangkakan kepada Nazar. Tentu KPK harua mendalami keterangan Angie (Angelina Sondakh) di sidang Nazar,” tegasnya.
(MI/B-10)








