PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Prestasi membanggakan ditorehkan oleh mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya periode 2015-2019 Ibnu Elmi AS. Pelu.

Kini dia mendapatkan jabatan fungsional sebagai Guru Besar atau Profesor Bidang Ilmu Hukum di IAIN Palangka Raya. Predikat gelar terbaru ini diperoleh setelah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Nomor: 41530/MPK.A/KP/05.01/2022 keluar, Rabu 29 Juni 2022.

Prof. DR. Ibnu AS Pelu, SH, MH merupakan Guru Besar ke 5 yang dimiliki oleh IAIN Palangka Raya yang sebelumnya ada H. Abdul Qodir (Bidang Ilmu Evaluasi Pendidikan), Hj. Hamdanah (Bidang Ilmu Pendidikan Islam), Ahmad Dakhoir (Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam) dan H. Normuslim (Bidang Ilmu Pendidikan Islam Multikultural).

Salah seorang dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Palangka Raya, Sapuadi mengaku bangga dengan jumlah Guru Besar yang setiap tahun mengalami peningkatan jumlah. "Mmudahan diikuti oleh semakin meningkatnya kualitas akademik di Kampus IAIN Palangka Raya,” harapnya, Kamis 30 Juni 2022.

Sapuadi menambahkan secara keilmuan yang dimiliki oleh para guru besar di IAIN Palangka Raya sudah cukup beragam. Dia berharapan ke depan ada lagi teman-temannya dari keilmuan lain yang juga meraih jabatan Guru Besar, sehingga semakin lengkap.

Sementara menanggapi alih status IAIN menjadi UIN, Sapuadi yang juga Mahasiswa Program Doktoral Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung itu menyebutkan jika syarat jumlah Guru Besar sudah cukup untuk alih status.

--page

"Tapi saya tidak tahu syarat lainnya apakah sudah dilengkapi atau belum dan itu tanggung jawab yang menjabat saat ini,” ucapnya.

Dia mengatakan saat ini dosen, mahasiswa, dan pegawai lainnya serta semua warga kampus berharap banyak agar alih status kampus bisa terwujud, tapi memang banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan mewujudkannya.

“Secara pribadi saya berharap pejabat sekarang focus pada Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang sebentar lagi habis masa berlakunya, sehingga sangat berat bila AIPT tidak segera disiapkan untuk dilakukan akreditasi ulang, mungkin dampak terberatnya tidak boleh menerbitkan ijazah,” tegasnya. (ROKIM/B-6)