Wakil Presiden Jusuf Kalla akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada 14 Januari 2016.

“Pada prinsipnya majelis tidak berkeberatan atas permintaan penasihat hukum, terdakwa berkenan akan didengarkan saksi ‘a de charge’ bapak H M Jusuf Kalla pada Kamis, hanya pengamanannya simbol negara tolong bagaimana?” kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1).

Jero melalui penasihat hukumnya, Sugiyono mengirimkan surat ke majelis hakim untuk menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

“Sesuai KUHAP, setelah penuntut umum mengajukan tuntutan, bahkan penasihat hukum maupun penuntut umum bisa untuk mengajukan saksi lagi. KUHAP menentukan bahwa bisa para pihak menghadirkan saksi. Tapi Kamis nanti pasti tidak? Kan beliau jadwalnya banyak, kadang sudah ditentukan tapi tidak jadi,” tambah Sumpeno.

Lanjut Sugiyono, kehadiran Jusuf Kalla sudah dikonfirmasi, dan yang bersangkutan bersedia hadir.

“Tolong koordinasi dengan protokoler Wapres karena di pengamanan pengadilan tidak cukup, kami hanya punya beberapa polisi dan satpam. Tolong koordinasikan dengan protokoler Wapres,” tegas Sumpeno.

Adapun pada sidang kali ini yang seharusnya berisi pemeriksaan terdakwa tidak jadi dilakukan karena Jero meminta agar pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah pemeriksaan saksi seluruhnya selesai.

“Kami mohon kalau bisa pemeriksaan terdakwa terakhir setelah saksi-saksi selesai semua sehingga kelengkapan hukum lengkap, karena masih ada tinggal satu lagi saksi a de charge hari kamis pagi, kami mohon kepada majelis hakim yang mulia pemeriksaan saya setelah saksi selesai,”  katanya.
(ANT/B-11)