KEPALA Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf didakwa menyuap anggota DPR Komisi VII bidang Energi dari fraksi Partai Gerindra Dewie Yasin Limpo sebanyak 177.700 dolar Singapura.

“Terdakwa I Irenius Adii dan terdakwa II Setiady Jusuf melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) kepada penyelenggara negara yaitu kepada Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo, selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019 melalui Rinelda Bandaso alias Ine dan Bambang Wahyuhadi,” kata JPU KPK Firtro Nurcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (11/1).

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Dewie mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Propinsi Papua.

Awalnya Irenius Adii membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai tahun 2015. Dengan tembusan antara lain, kepada Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM (EBTKE) dan Panitia Anggaran Komisi VII DPR pada Maret 2015.

“Untuk kelancaran pengurusan, terdakwa I meminta Rinelda Bandaso untuk dipertemukan dengan Dewie Yasin Limpo. Selanjutnya Rinelda mempertemukan terdakwa I di gedung DPR, dalam pertemuan itu terdakwa I minta bantuan kepada kepada Dewie Yasin Limpo agar dapat mengupayakan anggaran tersebut, sekaligus menyerahkan proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai tahun 2015,” ungkap jaksa Fitroh.

Uang diserahkan pada 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dari Irenius dan Setiady kepada Rinelda yaitu 177.700 dolar Singapura dan surat pernyataan yang berisi uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.

Irenius dan Setiady didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANT/B-11)