KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan, melalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan penetapan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 pada 2022.

Ketetapan PBB-P2 tahun ini sebanyak 40.693 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal sebesar Rp. 3.168.548.049.

Kepala Bapenda Seruyan, Sukardi menjelaskan jumlah ketetapan PBB-P2 tahun ini mengalami penurunan Rp 1.298.179.380  dari sebelumnya.

“Penurunan ini disebabkan  adanya pemutakhiran objek pajak ganda ataupun objek pajak yang tidak ditemukan, serta adanya penyesuaian  tarif terbaru  maksimal 0,3 persen," katanya, Jumat, 1 Juli 2022

Kemudian berdasarkan data target dan realisasi PBB-P2 per 24 Juni 2022 dari target Rp 4.466.727.429 terealisasi Rp. 3.282.894.846 atau 73,50 persen.

Sedangkan target tunggakan PBB-P2  pada 2021 sebesar Rp 125.587.531, baru terealisasi Rp 26.582.435 atau 2,12 persen.

--page

“Untuk optimalisasi penerimaan PBB-P2 diharapkan masyarakat  bisa diberikan pemahaman terhadap mekanisme pelaksanaan penagihan  dan pembayaran PBB-P2,“ tandasnya. (FAHRUL/B-11)