PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pemprov Kalteng berhasil 100 persen mengelola pelaporan LHKPN tahun 2021, yang diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring.

“Progres pelaporan LHKPN 2021 untuk Provinsi Kalteng telah mencapai 100 persen dengan jumlah Wajib Lapor (WL) sebanyak 471 WL,” sebut Saring seperti dikutip dari MMC Kalteng.

Sementara untuk jumlah WL keseluruhan, baik eksekutif maupun legislatif kabupaten/kota di Kalteng sebanyak 4.593 WL yang telah melaporkan LHKPN-nya.

Pemberian plakat penghargaan oleh KPK RI tersebut dirangkai dengan Rapat Implementasi LHKPN Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2022 se-Kalteng.

Rapat bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

--page

UU tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah. (HERMAWAN DP/B-6)