PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat sampai saat ini sudah ada 1.438 instansi dengan implementasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik.

“Tercatat 1.438 instansi yang telah melakukan implementasi pelaporan LHKPN secara elektronik,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI melalui Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Dian Widiarti seperti dikutip dari MMC Kalteng.

Hal itu disampaikannya saat mengisi Rapat Implementasi LHKPN Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2022 se-Kalteng.

Ia menjelaskan 1.438 instansi tersebut terdiri dari 248 instansi BUMN/BUMD, 645 instansi eksekutif, 543 instansi legislatif dan dua instansi yudikatif.

"Khusus untuk Badan Usaha Milik Daerah telah terdaftar sebanyak 446, 182 telah melakukan pengelolaan LHKPN secara mandiri dan 264 pengelolaan LHKPN bergabung dengan Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Kemudian disampaikan data Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menunjukan jumlah BUMD 2017 sebanyak 1.094 instansi BUMD.

--page

Menurutnya hal itu membuktikan masih banyak instansi BUMD yang belum melakukan pengelolaan pelaporan LHKPN.

"Berdasarkan data penanganan perkara korupsi 2004-2021, 8,12 persen (93 dari 1.230 orang) BUMD merupakan peringkat keempat pelaku korupsi," pungkas Dian. (HERMAWAN DP/B-6)