BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara Pengrusakan lampu aklirik atau lampu neon box warna hijau disekitar lokasi Water Front City Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara dengan tersangka berinisial D dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan penghentian kepada tersangka D yang disangka melakukan tindak pidana Pengrusakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan beberapa pertimbangan.
"Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka Masyarakat merespons positif," katanya sebagaimana dikutip rilis yang diterima, Jumat 1 Juli 2022
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama tersangka D.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Siswanto, Aspidum, Kajari Barito Selatan, Kajari Barito Utara dan Kasi Oharda.
--page
Kronologi pada 7 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat tersangka sedang duduk dan sedang melihat orang-orang yang berada disekitar lokasi Water Front City tiba-tiba Tersangka mendatangi lampu aklirik atau lampu neon box warna hijau dan langsung memukul lampu akrilik atau lampu neon box tersebut sehingga lampu tersebut pecah atau rusak. (APRIANDO/B-6)









