DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menemukan banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang beredar di wilayah perdesaan di daerah tersebut.

“Kita menemukan warga yang memiliki KTP palsu, salah satunya di Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Pembuluh. Yang bersangkutan sudah kita panggil, namun belum datang,” kata Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, belum lama ini.

Ia mengatakan, KTP yang dipalsukan tersebut merupakan jenis KTP biasa yang bisa dicetak oleh kepala desa, dan bukan KTP elektronik yang dicetak dengan blanko dan alat khusus. “KTP biasa ini juga sebenarnya sudah lama tidak berlaku lagi. Semua sudah dicetak elektronik,” katanya.

Ia menjelaskan, KTP palsu dapat dengan mudah dideteksi lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar dalam data base kependudukan yang saat ini sudah menggunakan sistem online. “Selain itu, untuk membuktikan keaslian NIK, kami memiliki peralatan khusus yang terkoneksi dengan pemerintah pusat sehingga NIK seseorang dapat langsung diverifikasi keasliannya lewat program kependudukan,” katanya.

Ia menambahkan, kasus pemalsuan ini sebenar sudah banyak terjadi pada 2015 lalu yang digunakan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan perkebunan.

“Pemalsuan ini merupakan perbuatan melanggar hukum, dan hukuman bagi pemalsu KTP cukup berat, yakni penjara tujuh tahun dan denda Rp75 juta. Karena itu kita mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan KTP,” katanya. (Ant/B-2)