SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati berharap hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan dapat direalisasikan. Hal ini diyakininya dapat mengatasi masalah sampah di Kota Sampit. 

"Saat membersihkan ruas Jalan MT Haryono barat kami pasang garis pembatas agar tidak ada yang membuang di sini," katanya, Sabtu, 2 Juli 2022.  

Dia mengaku mendukung sanksi adat diterapkan dengan melibatkan damang dan mantir di setiap kecamatan. 

"Jadi mereka nanti yang tahu kesalahannya," kata Irawati. 

Irawati juga mengajak masyarakat gotong royong. Salah satunya seperti yang dilaksanakan di ruas Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

--page

"Kami bergotong royong bersama camat Mentawa Baru Ketapang, sekitar Jalan MT Haryono Barat banyak sampah yang di buang di sini. Padahal jelas ini bukan tempat pembuangan sampah," katanya. 

Di tempat itu, pihaknya menemukan sampah selain hasil rumah tangga, seperti bahan bangunan dan peternakan.

Irawati menilai, kesadaran masyarakat terkait kebersihan masih kurang. Oleh sebab itu, hukum dan sanksi adat menurutnya perlu diberlakukan, dengan harapan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan. 

"Setahu saya dalam dalam sanksi adat satu katiramu sekitar Rp 250 ribu. Jadi kalau masyarakat sudah tahu ada sanksi itu jangan sampai bermasalah di kemudian hari. Apalagi kalau ibu rumah tangga mengeluarkan uang segitu sayang mending untuk keperluan rumah tangga," ujarnya. 

Meski demikian, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat punya kesadaran diri. Hal itu penting agar lingkungan sekitar terlihat bersih, seperti yang diidamkan selama ini. 

"Jika tidak mau membuang sampah di depo atau tidak mau terkena sanksi karena membuang sampah sembarangan, harusnya menggunakan jasa pihak ketiga yang memungut sampah di perumahan. Tidak terlalu mahal juga hanya Rp 20 ribu per bulan untuk membayar jasanya dan lingkungan kita jadi bersih," tandasnya. (USAY NOR RAHMAD/B-7)