BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas, H Darwandie angkat bicara terkait adanya isu dan rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas dari Fraksi PPP antara Hamdani dengan H Pahmi yang prosesnya saat ini sedang berjalan.
Darwandie menegaskan, DPC PPP Kapuas maupun DPW PPP secara kelembagaan, pada hakikatnya hanya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam surat keputusan partai, dalam hal ini DPP PPP.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku petugas partai di tingkat bawah," kata Darwandie dalam rilisnya via pesan WhatsApp, Sabtu, 2 Juli 2022.
Darwandie melanjutkan, DPC PPP maupun DPW PPP tidak akan memihak kepada siapapun atau salah satu pihak. Dia menyebut, ini akan berjalan sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Bahwa DPC maupun DPW tidak akan melakukan intervensi apapun, tidak akan menghalangi apalagi melarang para pihak untuk menentukan sikap dan atau mengupayakan hukum lain atas kepentingan hak politiknya. Kita menunggu dan menjalankan sesuai kompetensi yang ada, biarlah proses yang menjawab semuanya," tegasnya.
--page
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hamdani melalui Kuasa Hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas menyatakan keberatan atas diberhentikannya kliennya sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan terancam dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Sukarlan selaku Kuasa Hukum Hamdani, dalam rilisnya menyatakan keberatan atas tindakan tersebut, dan memperkarakannya dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang terregister Nomor 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Klk.
"Bahwa kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas dalam rangka untuk memberhentikan klien kami, baik pemberhentian sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Kapuas saat sekarang," kata Sukarlan pada Kamis, 30 Juni 2022.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil telah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya, adalah surat yang menurut dia cacat hukum dan tidak sah.
Karena menurut dia, bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 5 ayat (5) ART. Pemberhentian terhadap anggota PPP, sambungnya, harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW. Setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC, terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.
"Dan alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini," jelasnya kala itu. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









