PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menerbitkan edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha tanpa sampah plastik. Edaran ini menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022.

Surat edaran tersebut dimaksudkan agar dapat mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah ini. Alternatifnya panitia kurban dan masyarakat bisa menggunakan tas purun atau wadah lain yang ramah lingkungan.

"Panitia menyediakan bakul purun dalam pengemasan daging kurban atau penerima daging bisa membawa wadah sendiri yang ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Zaini, Sabtu 2 Juli 2022.

Dia mengingatkan bahwa penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging hewan kurban akan menimbulkan banyak sampah plastik. Hal itu akan menambah timbulan pencemar lingkungan yang bisa mengganggu kelangsungan ekosistem dan kesehatan manusia.

"Banyak hal-hal yang bisa dilakukan kita bersama, bagaimana kita sama-sama mengurangi plastik ini. Karena plastik sudah mengganggu ekosistem kita, kesehatan kita, dan seluruh makhluk," ungkapnya.

--page

Dengan terbitnya edaran ini seluruh panitia kurban dan masyarakat dapat mematuhinya agar kebersihan Kota Cantik tetap terjaga dari pencemaran lingkungan akibat sampah plastik. (HENDRI/B-11)