BORNEONEWS, Palangka Raya - Salasiah, terdakwa perkara penggelapan kendaraan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara.
Jaksa menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal tentang tindak pidana penggelapan.
"Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, Sabtu, 2 Juli 2022
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula saat terdakwa Salasiah menyewa mobil Suzuki Ertiga milik Anti Kris S dan suaminya, Riady S untuk jangka waktu selama 8 bulan sejak April hingga Desember 2021 dengan biaya sewa Rp350.000 per hari tanpa surat perjanjian.
Setelah menerima mobil tersebut, tanpa sepengetahuan korban menggadaikannya pada Dono Sanjaya sebesar Rp30 juta. Kepada Dono, Salasiah berjanji akan menebus mobil dalam waktu 2 bulan dengan tambahan bunga Rp3 juta per bulan.
Rupanya Dono menggadaikan kembali mobil itu kepada Haryadi sebesar Rp35 juta. Desember 2021, korban tidak lagi menerima pembayaran sewa sehingga bersama suaminya mendatangi Salasiah untuk menanyakan keberadaan mobil mereka.
--page
Terdakwa mengakui bahwa mobil telah dia gadaikan kepada orang lain. Merasa menjadi korban kejahatan dan mengalami kerugian Rp280 juta, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. (APRIANDO/B-11)









