GUGATAN sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotim telah disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada 8 Januari lalu, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang berikutnya rencananya digelar pada Rabu (13/1/2016), dengan agenda jawaban dari termohon.

Anggota KPU Kotim Juniardi yang dikonfirmasi, Senin (11/1/2016), mengatakan, saat ini pihaknya fokus menyiapkan bukti-bukti dan dokumen pendukung. Data-data ini telah disampaikan kepada tim hukum yang membantu KPU Kotim.

“Nanti mereka (tim hukum) yang menyampaikan bukti-bukti tersebut saat sidang,” ucap dia.

Secara umum yang menjadi gugatan pasangan calon M Rudini-Supriadi (Zamrud) pada Pilkada Kotim meliputi potensi kehilangan suara, kesalahan prosedur seperti dalam pembukaan kotak suara dan rekapitulasi, dugaan politik uang, dan pengarahan agar pemilih memilih pasangan calon tertentu.

Menurut Juniardi, pokok gugatan yang diajukan pasangan Zamrud tersebut juga sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan KPU pusat.

“KPU pusat telah memberikan arahan dan kami pun sudah membuat resume serta koordinasi dengan tim hukum untuk menjawab keberatan disampaikan pihak termohon tersebut,” ucapnya.

Juniardi menjelaskan, setelah MK mendengarkan jawaban dari KPU Kotim dan pasangan Sahati sebagai termohon, MK pada 18 Januari nati akan mengeluarkan putusan sela, apakah perkara tersebut bisa diteruskan atau tidak.

“Jika putusan sela tersebut memutuskan perkara tidak bisa dilanjutkan, KPU kabupaten bisa secepatnya melakukan penetapan calon terpilih, dan hasilnya bisa diserahkan ke DPRD untuk di proses di Kemendagri,” jelas dia. (RF/B-7)