DUA pekerja seks komersial (PSK) di Simpang Kodok, Aa (24) dan Yt (34) tidak berkutik ketika ditangkap anggota Satpol PP Kobar, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 11.30 WIB.
Padahal saat itu, mereka sedang asyik bersantai di warung kopi kawasan Simpang Kodok, Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Meski begitu, Aa yang berambut lurus, berkulit kuning langsat serta berkaca mata itu tidak memungkiri profesinya sebagai PSK. “Iya, saya memang ‘jualan’ (PSK) di situ,” aku Aa kepada Borneonews di Kantor Satpol PP Kobar, Senin (11/1/2016).
Dua PSK asal Ponorogo dan Trenggalek, Jawa Timur itu juga sempat marah saat pewarta mengambil fotonya. Alasan mereka, malu dengan keluarga dan tetangga.
“Tolong hargai saya, kasihan keluarga saya kalau sampai tahu,” ujar Yt. Bahkan, PSK bertubuh gemuk ini mengancam apabila nama mereka disebutkan dengan vulgar, mereka akan menuntut wartawan. “Saya akan tuntut kalau sampai nama saya disebutkan secara vulgar,” teriaknya.
Selain PSK, pada hari yang sama Satpol PP juga berhasil menangkap seorang pengemis, Sm. Perempuan lanjut usia ini tertangkap saat mengemis di kompleks Pasar Indrasari.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16/2014, PSK dan pengemis yang tertangkap akan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun, hal itu kembali lagi ke persoalan anggaran yang dimiliki oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kobar.
Kepala Satpol PP Kobar Hasan Basri menegaskan, apabila para PSK ini tertangkap untuk kedua kalinya, maka kasusnya akan di ajukan ke pengadilan. “Kalau sampai tertangkap yang kedua kalinya maka akan kita ajukan langsung ke Persidangan,” kata Hasan.
Penangkapan PSK itu, berdasarkan informasi ke Satpol PP dari masyarakat bahwa ada aktivitas prostitusi di Jalan A Yani. Satpol menindaklanjuti dengan penyelidikan serta melakukan razia siang.
(KK/B-2)


