BORNEONEWS, Palangka Raya - Agus terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 598,09 gram ditangkap saat keluar dari Bis saat sampai di Kota Palangka Raya.
Agus disebut diberi upah senilai Rp 7 Juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut dari Kota Pontianak menuju Palangka Raya.
"kami melakukan penangkapan di depan warung pinggir jalan dan Pada saat dilakukan intograsi Agus mendapatkan sabu dari Budi yang akan diantarkan kepada seseorang.
Agus dijanjikan upah Rp 7 juta," Kata saksi saat memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 Juli 2022
Dalam dakwaan Jaksa Agus ditangkap 19 Maret 2022 sekitar puku 08.00 WWIB. Terdakwa turun dipertigaan Lampu Merah jalan Tjilik Riwut Km. 10 kota Palangka Raya.
Saat ditangkap kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bersih sebanyak 598,09 gram.
--page
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Budi (DPO) kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-11)









