PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wang Xiu Juan alias Susi Terdakwa Pemalsuan PT TGM meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diungkapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda Pembelaan atau Peldoi dari penasehat hukum Wang Xiu Juan alias Susi.

"Majelis Hakim yang mulia agar kiranya berkenaan memutuskan, menyatakan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi tidak bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya," Kata Penasehat Hukum Alfin Suherman didampingi Udin Zainudin saat membacakan pembelaan, Senin 4 Juli 2022

Dalam pledoinya Alfin Suherman mengungkapkan beberapa fakta yakni, PT TGM telah melanggar Nota Kesepahaman (MOU) dimana telah melakukan perubahan pengurus dan pengalihan saham tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada PT KMI.

Terdakwa Mahyudin telah diberhentikan berdasarkan RUPSLB PT. TGM, namun perubahan pengurus ini tidak diberitahukan kepada Menteri Menteri Hukum dan HAM.

"Dengan demikian menurut hukum, saksi Ir. H. Muhammad Mahyudin secara eksternal masih berwenang mewakili PT TGM hingga tanggal 08 Agustus 2019 sejak pemberitahuan diterima dan dicatat dalam Daftar Perseroan oleh mentri," jelasnya.

Mahyudin disebut masih berwenang mewakili PT TGM serta masih berhak dan berwenang untuk mengajukan permohonan Surat Angkut Asal Barang kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Saat diajukannya permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB), saksi Ir. H. Muhammad Mahyudin masih tercatat di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu Direktur PT TGM dan tidak melakukan pemalsuan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

--page

"Lebih dari itu perbuatan saksi Ir. H. Muhammad Mahyudin justru memperlihatkan itikad baiknya untuk menyelamatkan perusahaan agar terhindar dari adanya tuntutan/gugatan wanprestasi dari mitra kerjanya, PT. KMI," tegas Alfin. 

Di sisi lainnya penasehat hukum Ir Mahyudin, Anwar Sanusi dalam persidangan meminta penundaan karena peldoi atau Nota pembelaan belum siap.

"Kami belum bisa menyampaikan peldoi dan meminta penundaan. Pada poinnya tetap mengacu pada fakta persidangan," ujar Sanusi. (APRIANDO/B-6)