BORNEONEWS, Palangka Raya - Persoalan BBM bersubsidi jenis pertalite yang dinilai dari segi stok minim sehingga menimbulkan antrian panjang di hampir semua SPBU di Palangka Raya khususnya, terutama Kalteng menuai aksi protes dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Aksi protes itu disampaikan melalui unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi yang dinamakan GERMARA atau Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat di gedung Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng pada Senin, 4 Juli 2022 kemarin.
Unjuk rasa itu pun berujung pada digelarnya dialog antara mahasiswa dan DPRD Kalteng dalam hal ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Achmad Rasyid.
Tidak hanya masalah pertalite yang menjadi tuntutan aliansi GERMARA ini. Mereka juga menuntut agar DPRD RI membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke publik, sebab menurut mereka banyak pasal pasal yang krusial didalamnya.
Korlap aksi unjuk rasa yakni Afan Safrian pada saat itu menyampaikan permasalahan pertalite dan RUU KUHP menjadi hal yang sangat penting untuk segera ditindaklanjuti dan mereka pun meminta kepada DPRD Kalteng untuk menerima tuntutan yang disampaikan pihaknya tersebut.
Kembali ke masalah pertalite, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Palangka Raya (UPR), Permutih Imam Basar mengatakan saat ini untuk mendapatkan pertalite khususnya di Palangka Raya masyarakat harus mengantri panjang, bahkan terkadang siang sudah habis.
"Yang jadi pertanyaan kita apakah ini terkait stok atau memang ada kecurangan dalam pelaksanaannya. Namun, berdasarkan video yang beredar ada oknum yang melakukan kecurangan untuk mendapatkan pertalite. Ini yang harus ditindak tegas dan dicarikan solusi penyelesaiannya," ucap Permutih Imam Basar.
Di lain hal, Presma Dema Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Beni Andriano menanggapi terkait regulasi penggunaan aplikasi saat mengisi bahan bakar pertalite yang saat ini sudah diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia.
--page
Beni Andriano menilai, penggunaan aplikasi yakni My Pertamina untuk mendapatkan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan Solar hal itu terkesan tidak masuk akal serta perlu pengkajian mendalam terkait regulasi tersebut.
Berikut tuntutan lengkap Aliansi GERMARA saat unjuk rasa waktu itu:
Terkait masalah pertalite;
1. Meminta DPRD Kalteng mendesak Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kalteng untuk memastikan ketersediaan pertalite yang mencukupi bagi seluruh masyarakat Kalteng hingga pelosok desa.
2. Meminta DPRD Kalteng agar menyampaikan ke DPR RI dan meminta DPR RI menyampaikan kepada Kementrian BUMN atau PT Pertamina untuk membatalkan peraturan penggunaan aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU.
3. Meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng lebih sigap dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat.
4. GERMARA turut mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Kepolisian Resort Palangka Raya (Polresta) untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU.
Terkait RUU KUHP;
1. Meminta DPRD Kalteng untuk mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru RUU KUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RUU KUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis.
2. Meminta DPRD Kalteng untuk menuntut DPR RI agar membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat, serta
3. Apabila DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RUU KUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 2 x 24 (tujuh kali
dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap kembali dengan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
Selanjutnya naskah tuntutan aliansi GERMARA tersebut pun diserahkan kepada DPRD Kalteng yang terima oleh Ketua Komisi II, Achmad Rasyid. Dan menyatakan akan meneruskan apa yang menjadi tuntutan itu ke DPRD RI. (DONNY D/B-6)









