POLRES Palangka Raya memusnahkan sabu bernilai miliaran rupiah. Sabu tersebut milik dua tersangka yang diringkus Rabu (18/11/2015). Mereka adalah Saidi alias Dika (21 tahun) warga Jalan Sakan VIII, Kelurahan Panarung, Kecamatan Jekan Raya dan Hairani (27) warga Jalan Riau, Gang Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 350 gram, terdiri dari 181 gram milik Saidi dan 169 gram milik Hairani. Namun masing-masing 5 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Pemusnahan dihadiri para pejabat, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng maupun kota, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BPOM, termasuk langsung dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury.
“Sabu ini bernilai miliaran. Karena dalam 1 gram harganya antara Rp 2 - 3 juta,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang, Senin (11/1/2016).
Menurut Jukiman, pemusnahan itu sebagai bukti keseriusan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami sadar, tidak bisa melakukan tanpa bantuan informasi. Oleh sebab itu, tentu kita mengharapkan semua elemen masyarakat agar menyampaikan informasi sekecil apapun,” tambah Jukiman.
Pihaknya juga meminta peran serta orang tua, tokoh agama, masyarakat, pemuda hingga tenaga pendidik agar aktif memberikan penyuluhan bahaya narkoba.
“Karena di Jawa Barat, telah ditemukan kemasan minumaan anak-anak bergambar tokoh kartun, tapi ternyata isinya alkohol. Nah ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua. Baik itu orang tua, guru, polisi termasuk media yang berperan menyampaikan informasi ke masyarakat,”
Sekedar mengingatkan, Saidi memperoleh barang dari seseorang yang tidak ia kenal dari Pulau Jawa. Proses transaksi hanya dengan menggunakan sebuah ponsel tanpa bertatap muka. Transaksi besar sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Saidi mengambil barang sesuai perintah dari orang yang menelphone di Jalan Antang III, Palangka Raya, terbungkus plastik. Saidi mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta dari tiap kali transaksi sabu.
Untuk Hairani, barang diperoleh dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap transaksi, dia mendapatkan keuntungan Rp 15 juta. (BY/B-10)


